Sabtu, 22 Juni 2013

Meresapi Berbisnis Dalam Islam


Akhir pekan lalu, saat merapikan buku-buku koleksi yang terserak, saya menemukan sebuah sebuah buku berbahasa Arab dengan kertas isi berwarna putih (alias bukan kitab kuning). Di sampul, tertulis judul “Tafsir Ayat Al-Ahkaam” atau tafsir ayat-ayat tentang hukum.

Buku karya Muhammad Ali Ash Shabuny ini saya buka-buka dengan hati-hati. Maklum buku lawas, kira-kira saya peroleh hampir 20 tahun silam. Begitu lama tak menyentuhnya. Dari daftar isi, perhatian saya langsung tersita ke sebuah bab yang khusus membahas riba.

Saya langsung ke halaman awal bab riba. Riba, menurut buku itu, adalah “ziyadah mutlaqah” alias tambahan yang pasti alias dimutlakkan. Sambil membaca cepat, saya lantas teringat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan bunga bank, yang mutlak sekian persen per tahun, karena tergolong riba.